AMBON,KAMPIUN.CO.ID– Komisi IV DPR RI bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan bersepakat untuk menata Uji Mutu Hasil Perikanan di Maluku.
Kesepakatan tersebut menjadi salah satu kesimpulan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar, di ruang rapat Komisi IV Kompleks Senayan Jakarta, Jumat (02/4/2021).
Jadi terkait penataan ini adalah mengembalikan uji mutu hasil perikanan yang sebelumnya berada di Sorong, ke Maluku.
“Alhamdulillah, RDP Komisi IV dengan Sekjen dan Jajaran Dirjen Kementerian Kelautan Perikanan membuat kesimpulan yang progresif. Uji Mutu Karantina Hasil Perikanan Maluku akan ditata. Sebelumnya di Sorong akan dikembalikan ke Maluku,” kata Anggota Komisi IV, Saadiah Uluputty kepada Kampiun.co.id.
Anggota DPR Dapil Maluku ini menandaskan, UU Nomor 11 Tahun 2020 menggariskan tentang pelibatan Pemerintah Pusat dan Daerah untuk membina dan memfasilitasi usaha perikanan agar memenuhi standar mutu hasil perikanan.
Menurut Saadiah, ada fakta di daerah bahwa sistem penjaminan mutu hasil perikanan belum memadai.
Jika penataan tidak dilakukan, lanjut dia, amanat penyelenggaraan pengendalian mutu dan keamanan hasil perikanan yang dimandatkan kepada KKP, juga pemerintah daerah, bisa menjadi boomerang bagi upaya peningkatan mutu hasil perikanan, yang selama ini masih jadi masalah.
“Sebut saja di Maluku, sistem penjaminan mutu hasil perikanan belum memadai,” tegas Saadiah. (DBA)