AMBON,KAMPIUN.CO.ID- Wakil Kepala Kepolisian Daerah Maluku Brigjen Pol Jan de Fretes, mengikuti kegiatan bimbingan teknis dan sosialisasi kewajiban penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Kegiatan yang digelar Mabes Polri melalui video conference dipimpin Karo Renmin Itwasum Polri Brigjen Pol Ketut Suardana, Rabu (24/3/2021).
Wakapolda sendiri mengikuti kegiatan tersebut dari ruang rapat utama Markas Polda Maluku, Kota Ambon.
Ketut Suardana mengatakan, laporan harta kekayaan saat ini sangat penting. LHKPN, kata dia, merupakan manajemen laporan anggaran negara untuk menjadi abdi seorang pejabat.
Penerapan LHKPN juga bertujuan mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), di lingkup Kepolisian Negara Repoblik Indonesia.
Menurutnya, penyelanggaran kegiatan bimbingan teknis pengelolaan dan sosialisasi dalam penyampaian LHKPN, Polri bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Mari kita mendukung sepenuhnya KPK dalam menjalankan tugasnya sebagai abdi Negara,” tandasnya. (DBA)