AMBON,KAMPIUN.CO.ID-Sopir angkutan kota (Angkot) di Kota Ambon
sebaiknya mengikuti vaksinasi untuk memperoleh sertifikat vaksin.
Pasalnya akan ada kebijakan dari Pemerintah Kota Ambon yang mewajibkan sopir angkot yang mau mengemudi harus menunjukkan serrifikat vaksin.
Kepala Dinas Peehubungan Robby Sapulette mengatakan kebijakan bagi para sopir angkot itu rencananya akan mulai diberlakukan pada bulan Mei atau Juni 2021 mendatang setelah para sopir mengikuti vaksinasi.
“Sekitar Mei atau Juni seluruh pengemudi angkot di kota Ambon wajib memiliki sertifikat vaksin kalau tidak dilarang mengemudi,” katanya kepada wartawan di Ambon, Selasa (16/3/2021).
Vaksinasi untuk para sopir angkot sendiri rencsnanya baru akan dimulai pada pekan depan.
Pemerintah Kota Ambon menetapkan terminal Mardika sebagai lokasi vaksinasi bagi para sopir.
Menurut Robby setelah kebijakan itu diberlakukan maka semua sopir angkot di Ambon harus menunjukkan sertifikat vaksin saat mengemudi.
“Karena yang tidak memiliki sertifikat vaksin akan mengemudi,” ujarnya.
Menurutnya saat ini sopir angkot di Kota Ambon hanya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi (SIM) dan kelengkapan dokumen lainnya sebagai syarat unruk mengemudi.
Namun setelah vaksinasi dilakukan bagi para sopir maka mereka harus menunjukkan sertifikat vaksin sebagai syarat tambahan untuk mengemudi.
Dia menambahkan kebijakan itu diberlakukan untuk bagi para sopir unruk memutus rantai penyebaran Covid-19 di Kota Ambon.
“Sebab sopir ini juga rentan terpapar karena mereka berinteraksi dengam berbagai orang,” katatanya. (KQQ).