AMBON,KAMPIUN.CO.ID-Berkas kasus narkoba dengan tersangka Anggota DPRD Maluku, WW yang dikembalikan ke penyeidik telah diperbaiki dan diserahkan kembali ke jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Ambon.
Kasat Narkoba Polresta Pulau Ambon, AKP Jufri Jawa mengatakan pengembalian berkas tersangka oleh ke penyidik karena karena bekas WW masih dianggap belum lengkap.
“Soal berkas WW ini, Selasa kemarin itu ada petunjuk dari jaksa untuk dilengkapi, P19. Kita diminta untuk melengkapinya,” kata Jufri saat dikomfirmasi, Rabu (31/3/2021).
Pelimpahan berkas tersangka WW dalam tahap I ke JPU sendiri dilakukan penyidik sejak pekan lalu.
Menurut Jufri setelah mendapat petunjuk jaksa, penyidik langsung memperbaiki berkas Anggota DPRD Provinsi Maluku dari Partai Demokrat tersebut sesuai dengan arahan jaksa.
“Kita sudah perbaiki dan kita sudah serahkan kembali ke JPU,” ujarnya.
Ia memastikan jika tidak ada lagi masalah pada berkas tersebut maka proses tahap II atau penyerahan tersangka ke jaksa akan dilakukan pekan depan.
“Insya Allah minggu depan itu sudah tahap II, sudah menjadi kewenangannya jaksa,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, kasus penangkapan terhadap WW terjadi di kawasan Bandara Pattimura Ambon pada Senin (8/3/2021) pagi.
Dalam penangkapan itu, polisi berhasil menyita barang bukti berupa alat isap sabu dari dalam tas jinjing tersangka.
Setelah ditangkap, saat itu juga tim satuan Narkoba Polresta Pulau Ambon langsung membawa yang beraangkutan ke kantor Polresta Pulau Ambon untuk menjalani pemeriksaan.
Setelah penangkapan, WW juga menjalani tes urine dan hasiknya positif narkoba. (KQQ)